Kemenkeu Buka Loker CPNS 2024, Ini Rincian Formasinya

Kemenkeu Buka Loker CPNS 2024, Ini Rincian Formasinya

Terkini | okezone | Rabu, 21 Agustus 2024 - 08:56
share

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membuka pendaftaran ">CPNS 2024. Pendaftaran bisa dilakukan mulai 20 Agustus sampai 6 Septembe 2024.

"Kemenkeu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk bergabung sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Kemenkeu," tulis Informasi di rekrutment.kemenkeu.go.id, Rabu (21/8/2024).

Kementerian Keuangan merupakan jantungnya pemerintahan. Oleh karena itu, seleksi CPNS tahun ini menarik untuk diikuti karena merupakan kesempatan besar bagi para generasi muda untuk bersama mengawal pembangunan nasional dan reformasi birokrasi.

Kementerian Keuangan membutuhkan anak-anak muda yang berkompetensi tinggi sekaligus berintegritas tinggi untuk bergabung bersama membangun bangsa serta melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan.

Setiap melaksanakan rekrutmen, Kementerian Keuangan menggunakan Sistem Sel, yaitu dengan membentuk beberapa tim kerja yang melaksanakan setiap tahapan seleksi secara terpisah dan bertanggungjawab langsung kepada Ketua Panitia Pusat Rekrutmen.

Sistem Sel dibentuk untuk menghindari adanya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam pelaksanaan rekrutmen. Proses rekrutmen di Kementerian Keuangan yang dilaksanakan selalu menggunakan prinsip transparan, obyektif, kompetitif, akuntabel, bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, tidak diskriminatif, efektif dan efisien.

Adapun rekrutmen CPNS Kemenkeu terakhir kali dilakukan pada 2019. Unit penempatannya seperti:

1. Sekretariat Jenderal (SETJEN): 41 formasi.

2. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) : 50 formasi.

3. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC): 10 formasi.

4. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) : 13 formasi.

5. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBN) : 48 formasi.

6. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) : 3 formasi.

7. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) : 2 formasi.

8. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) : 6 formasi.

9. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) : 19 formasi.

10. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) : 10 formasi.

Topik Menarik